diposkan pada : 23-11-2024 14:46:54 Mitos di Purworejo “saat istri hamil dilarang membunuh hewan”

Mitos di Purworejo “saat istri hamil dilarang membunuh hewan”

 

            Masyarakat dahulu hingga sekarang masih banyak yang meyakini mitos di sekitar mereka, misalnya ketika ada suara burung ini maka akan ada kejadian ini, jika melakukan seperti ini maka akan timbul hal semacam ini dsb. Ada yang meyakini mitos sebagai sebuah kepastian, sehingga sangat ketakutan ketika melakukan atau melanggar sesuatu yang sudah jadi mitos di daerahnya/desanya.

Hal semacam ini kiranya penting untuk dikaji lagi, karena keyakinan terhadap sebuah mitos jangan sampai menggeser keyakinan dan keimanan pada sifat Qurdoh (Maha Kuasa) Allah Swt, ataupun menggeser iman pada qada’ qodarNya.

 

DAFTAR ISI

Mitos di Purworejo “saat istri hamil dilarang membunuh hewan”
Mitos menurut Syariat
Hadits Nabi Saw
Kesimpulan

Salah satu yang ingin penulis kaji adalah mitos “saat istri hamil, suami/istri dilarang membunuh hewan, karena dikhawatirkan menimbulkan bahaya secara fisik terhadap jabang bayi yang masih di dalam kandungan”.

Dari mana pemahaman semacam ini bisa mengakar kuat di masyarakat, mereka biasanya hanya beralasan ‘jarene wong tuo disit ra ulih’ ‘katanya orang-orang tua zaman dahulu tidak boleh’, hanya itu saja alasan mereka. Lantas mengapa mereka mematuhi itu, tentu karena ada unsur katakutan jika dilanggar akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

Mitos menurut Syariat

        Penulis mencoba memahami mitos ini dari sisi dalil-dalil yang ada di dalam kitab turost dan sumber hukum islam. Sebenarnya di dalam ajaran islam sudah ada tuntunan terkait membunuh hewan. Pertama, ketika hewan yang mau dibunuh adalah hewan yang boleh dimakan, maka dengan cara disembelih secara syar’i (memotong otot jalur nafas dan makanan) serta alat yang digunakan untuk menyembelih juga harus tajam, agar cepat dalam proses penyembelihan.

Kedua, jika hewan yang mau dibunuh adalah hewan yang tidak boleh dimakan maka tidak boleh dibunuh dengan zalim/tanpa ‘udzur, kecuali hewan yang membahayakan seperti ular, kalajengking, tikus dll. Seumpama terpaksa harus membunuh hewan yang membahayakan pun harus dengan cara yang baik, misalnya tidak dengan cara disiksa atau dibakar.

Hadits Nabi Saw

Penjelasan dua poin di atas disampaikan oleh salah satunya ulama besar madzhab syafi’i yaitu Imam Mawardi di dalam kitab al-Hawi al-Kabir dengan merujuk pada hadist :

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Sesungguhnya Allah Swt mewajibkan kalian semua berbuat baik terhadap apa saja, ketika kalian semua membunuh maka dengan cara yang baik, ketika menyembelih maka dengan cara baik, tajamkan senjatanya, dan percepat proses penyembeliahannya.” (HR. Muslim)

Selain hadist ini Imam Mawardi juga menukil hadis lain seperti ;

 

أَنَّهُ نَهَى عَنْ ذَبْحِ الْحَيَوَانِ إِلَّا لِمَأكَلِهِ

Sesungguhnya Nabi Saw melarang menyembelih hewan kecuali untuk dimakan.”

أَنَّهُ " نَهَى عَنْ تَعْذِيبِ الْبَهَائِمِ "

Sesungguhnya Nabi Saw melarang menyiksa hewan.”

 

 

       Di sisi lain ada kisah yang disampaikan Imam Bukhori di dalam Adabul Mufrod; Nabi Muhamad Saw menceritakan bahwa dahulu ada seorang pemuda menemukan anjing yang sedang kehausan, kemudian oleh pemuda tersebut diambilkan air dari sumur dengan sepatunya, dan diminumkan pada anjing tersebut.

Meskipun perbuatan baik ini kelihatan sepele tetapi ternyata diterima oleh Allah Swt dan dosa-dosanya diampuni. Sebaliknya, ada kisah lain yang dijelaskan di kitab yang sama, bahwa ada seorang perempuan mendapatkan siksa disebabkan mengurung kucing hingga mati karena tidak diberi makan.

Kesimpulan

      Memahami beberapa penjelasan dari para ulama salaf di atas, penulis mengambil kesimpulan ; bahwa sebenarnya menyembelih hewan saat istri sedang hamil boleh, asalkan dengan cara yang baik. Sedangkan membunuh hewan yang membahayakn seperti ular, kalajengking, tikus dan lain sebagainya pun boleh asalkan dengan cara yang baik pula/tidak dengan cara menyiksa. Yang tidak boleh adalah membunuh hewan yang tidak membahayakan dengan cara dzalim/menyiksa. Contoh membunuh kucing atau burung, hanya untuk sasaran bermain senapan.

Walhasil, menurut penulis, para orang-orang tua dahulu memerintahkan untuk tidak membunuh hewan, maksudnya adalah pada point terakhir tadi, karena sebagai wujud kasihan terhadap semua makhluk Allah Swt termasuk hewan, harapannya agar mendapat rahmat dan ampunanNya sebagaimana kisah yang dinukil oleh Imam Bukhori tadi. Dan rahmat terbesar yang diharapkan pasutri adalah diberi anak yang sholih-sholihah, dan baik secara dhohir-bathin.

Wallohu a’lam